"welcome to our page // fee free to publish all the knowledge u get, but put the reference"

25.1.09

PKN


BERBAGAI ISTILAH DALAM PKN

1. Monarki
Monarki berasal dari kata “Monarch” yang berarti raja, yaitu jenis kekuasan politik dimana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan Negara (Kerajaan)
2. Oligarki
Pemerintah yang dipegang oleh beberapa orang yang berkuasa
3. Demokrasi
Jenis pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat bukan oleh satu orang atau kelompok
4. Tirani
Pikiran yang dipindahkan dalam selogan yang merantai pikiran, kebebasan ditengah padang tandus tak bertepi yang melumpuhkan kebebasan kekuasaan yang bertahta diatas segala penggelapan yang menimbun kekuasaan dalam arti kekjaman kekuasaan yang terjalin
5. Ariktokrasi
Pemerintah yang dikusai oleh kaum bangsawan atau ninggrat atau pemerintah yang dipengang oleh individu yang terbaik
6. Mabokrasi / Okhlorasi
Bentuk buruk dari demokrasi dimana rakyat memang berdaulat tetapi negara berjalan dalam situasi perang tidak ada satupun kesepakatan dapat di buat secara alami
7. Asas ius soli
Bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannyadinegara tersebut
8. Asas ius sanguinis
Bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya
9. Civil society
Berasal dari bahasa latin (ciilis sosietes) yang mulanya oleh pujangga roma cicero (106 – 43 SM) yang berarti komunitas politik yaitu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Jhon lokhe (1632 – 1704) Jjroucou(1712 – 1778) mereka mengartikan civil society sebagai masyarakat politik (political sosiety ) dan juga digunksn sebagai (masyarakat sipil, masyarkat madani) civil society pernah populer di indonesia tahun 1990 an.
10. Masyrakat madani
Masyarakat demokrasi dimna para anggotanya menyadri akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyaurakan pendapat dan memujudkan kepentingannya dimana pemerintahannya memberi peluang yang seluas –luasnya kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program pembangunan diwilayahnya

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bengsa Indonesia bedasarkan kesamaan nilai – nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong prosesnya hingga terwujud NKRI dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam meghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing – masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seitap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

B. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, bertanggungjawab dari pesert didik dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memamfaatkan ilmu teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara RI diharapkan mampu: “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara bersinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945. Pada saatnya dapat menghayati sikap konsepsi wawasan nusantara dan ketahanan nasional, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara RI yang petriotik dan cinta tanah air dalam melaksanakan profesinya.

C. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alenia ke dua dan keempat, yang memuat cita – cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2. Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa “tiap – tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4. Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa “tiap – tiap warganegara berhak mendapat pendidikan”.
b. Ketetapan MPR no.11/MPR/1999 tentang GBHN
c. UU no. 20 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI (10.UU.no.1 tahun1988)
1. UU dalam pasal 18 disebutkan bahwa hak kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2. Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah dan ada dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan.
d. UU no. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
e. Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267 / Dikti / Kep / 2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian (MPKP) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.

D. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan dirancang dengan maksud untuk memberikan pengabdian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah untuk :
a. Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokrasi serta ikhlas sebagai warganegara yang terdidik dalam kehidupan suatu warganegara RI yang bertangggungjawab.
b. Menguasai pemahaman dan pengetahuan tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mengatasi dengan menerapkan pemikiran yang berandaskan pancasila, wawasan nusantara, dan ketahanan.
c. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

1. Untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan negara kita jelas termaktub dalam alenia IV pembukaan UUD 1945, yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kecerdasan bangsa
• Memajukan kesejahteraan umum
Sedangkan tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang diridhai Allah SWT.

2. Menurut SK Menteri Pendidikan pengajaran dan kebudayaan No. 104 Bhg. ) tanggal 1 Maret 1946
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme. Hal ini sesuai dengan semangat dan situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka. Dimana kolonial Belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk berkuasa kembali di Indonesia.

3. Menurut UU No. 4 tahun 1950 (UU pendidikan dan pengajaran)
Tujuan pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab tentang kesejahteraan masyarakat tanah air.

4. Menurut ketetapan MPRS No. 11 tahun 1996
Tujuan pendidikan adalah mendidik anak kearah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis indonesia yang adil dan makmur materil dan spiritual


Hasil yang diharapkan dari pendidikan nasional

1. Evaluasi program dan capaian kinerja pembangunan pendidikan 2005-2009 masing-masing unit pertama.
2. Makin mantapnya pelaksanaan 9 terobosan kebijakan pendidikan.
3. Informasi yang mencerminkan kinerja pembangunan pendidikan 2005-2009 tingkat provinsi dan kabupaten / kota
E. Lebih meningkatnya pemahaman bagi seluruh pimpinan unit kerja pendidikan di pusat dan daerah tehadap 7 isi pokok pendidikan serta terbangunnya komitmen untuk menyukseskan

UU Pendidikan:
Pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”

Ayat 4:
“Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.



NEGARA

A. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah: suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga merupakan satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk melaksanakan ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang meberdakannya dari kondisi masyarakat lain luarnya.

1. Unsur-unsur Negara
Terbentuknya Negara sebagai organisasi harus memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat tertentu sebagai berikut:
a. Wilayah
Setiap Negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai wilayah perbatasan tertentu. Kekuasaan Negara mencakup semua wilayah yang meliputi udara, darat, perairan.
b. Rakyat
Setiap Negara mempunyai rakyat dan kekuasaan tertentu menjangkau semua dalam negaranya. Rakyat juga merupakan unsur mutlak berdirinya suatu Negara. Rakyat adalah sekumpulan orang-orang yang menidami daerah tertentu pada waktu tertentu pula dan berada di bawah kekuasaan suatu pemerintahannya.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan menurut UUD 1945 adalah presiden dan wakil presiden bersama cabinet-kabinetnya. Secara umum pemerintah ialah orang atau sekelompok orang yang memerintah menurut hukum negaranya. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi ialah kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang lain.
Pemerintahan yang ditaati oleh rakyatnya dan dalam melaksanakan ketertiban hukum Negara, sehingga kesejahteraan rakyat terjamin, sedang pemerintah juga mampu mempertahankan kemerdekaan terhadap serangan dari pihak lain.
d. Pengakuan oleh Negara-Negara Lain
Pengakuan dibedakan atas pengakuan defacto dan dejure. Defacto adalah tentang kenyataan adanya suatu Negara, yang dapat mengadakan hubungan dengan Negara yang mengakuinya dalam batas tertentu. Pengakuan dejure adalah adanya atau berdirinya suatu Negara menurut hukum dengan segala akibatnya.

2. Sifat-sifat Negara
a. Memaksa: Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa kehendaknya kepada setiap warga negara
b. Monopoli: Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan tujuan hidup bersama
c. Mencakup Semua: Negara memiliki kekuasaan kepada semua warga Negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Ketuhanan
Menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, dan Negara ada atas kehendak Tuhan
b. Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Dan adanya perjanjian diantara rakyat-rakyat dalam wilayah tersebut.
c. Teori Hukum
Kekuasaan tetinggi dalam suatu Negara itu adalah hokum itu sendiri, karena baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negara bahkan Negara itu sendiri tunduk kepada hukum
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Dianggap sebagai salah satu kebutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum. Jadi adanya hukum itu karena adanya Negara dan tiada satupun hukum yang berlaku jika tidak adanya kedaulatan Negara tersebut.

4. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
a. Penaklukan
Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dari rombongan manusia lain
b. Peleburan
Sebuah Negara yang luas mengalami peleburan menjadi banyak Negara atau sebabaliknya
c. Pemisahan Diri
Dalam sebuah Negara itu adanya wilayah yang keluar dari Negara itu dan membentuk Negara baru

5. Proses Terjadinya Negara Indonesia
a. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran dalam pembentuk ide-ide dasar yang dicita-citakan
b. Proklamasi baru sebatas mengantarkannya bangsa Indonesia. Dengan proklamasi tidak berarti “selesai” kita bernegara
c. Keadaan bernegara yang dicita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju Negara yang berdaulat, bersatu, adil dan makmur
d. Terjadinya NKRI adalah kehendak seluruh bangsa
e. Adanya unsur religius dalam terjadinya Negara menunjukkan adanya kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa




B. WARGA NEGARA
Warga Negara adalah: penduduk suatu Negara yang mempunyai keanggotaan yuridis (secara hukum) dari suatu Negara, yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
- Asas-asas Kewarganegaraan
1. Asas Ius Sanguinis – Asas Ius Sali
2. Bipatride - Apatride
- Hak dan Kewajiban warga Negara
1. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
2. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk mengikuti upaya dalam pembelaan negara
4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga Negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
5. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya masing-masing
6. Pasal 30 ayat (1) alam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta mempertahankan kemerdekaan pertahanan keamanan Negara
7. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
8. Pasal 31 ayat (2) menyebutkan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
9. Pasal 33 mengatur kesejaheraan rakyat dalam bidang ekonomi
10. Pasal 34 mengatur tentang kesejahteraan rkyat di bidang social

C. BANGSA
Menurut teori objektif, bangsa adalah: suatu yang terbentuk karena adanya persamaan ras, bahasa, suku, bangsa, agama dan lain-lain yang bersifat etnisitas. Menurut Hans Khan, bangsa adalah suatu yang terbentuk berdasarkan faktor asal keturunan, ras, etnis, bahasa, agama, dan wilayah.
Bangsa Indonesia adalah: sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah Indonesia.

D. PENDUDUK
Penduduk adalah yang bertempat tinggal di dalam wilayh tertentu / Indonesia. Penduduk Indonesia adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang Negara, yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal dalam wilayah NKRI.

F. MASYARAKAT INDONESIA
Masyarakat Indonesia adalah perkumpulan penduduk, warga, bangsa Indonesia di suatu wilayah tertentu / wilayah asing

WAWASAN NUSANTARA

A. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

B. Hakekat Wawasan Nusantara
Keutuhan nusantara dalam pengertian dan cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup usantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warganegara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa Indonesia.

C. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus ditaati, dipatuhi, dipelihara, dan diciptakan demi taat setianya komponen pembentuk bangsa indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan. “Bhinneka Tunggal Ika”
D. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan persatuan dan persatuan yang harmonis dalam segenap aspek kehidupan bangsa.

Isi menyangkut 2 hal yang esensial yaitu :
1. Realisasi, aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita – cita dan tujuan nasional.
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C. Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari:
1. Tata laku batiniah berdasrkan falasdah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa, karsa yang terpadu.
2. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanuggalan kata dan karya. Keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam suatu sistem organisasi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

E. Letak NKRI
Pengaruh letak NKRI pada posisi silang terhadap kehidupan sosial bangsa Indonesia:
1. Negara-negara besar brusaha menanamkan pngaruh di idang politik dan idiologi. Kalau ini terjadi mak akan pecahlah kesatuan dan persatuan politik atau idiologi nasional.
2. Kekayaan melimpah, tenaga kerja yang banyak dan murah, pasaran yang lua bagi hasil industri modern yang bagi negara tertentu merupakan daya tarik bagi Indonesia, satu sisi dapat menguntungkan dan juga dapat menjadi ancaman.
3. Menjadi lintasan pengaruh sosial budaya dari berbagai penjuru karena sikap trbuka dari pengaruh luar.
4. hubungn atar bangsa selalu dilandasi atas dasar kepentingan masing-masing. Apabila ada negara yang terancam maka negara tersebut akan mengambil langkah apa saja untuk membela kepentingannya. Indonesia akan menerima akibat baik maupun buruk.
Agar bangsa Indonesia dapat mempertahankan kelansungan hidupnya bangsa ars cukup kuat lahir dan bathin. Dn harus dapat bersikap bebas aktif. Ini berarti bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan untuk mengelola, memanfaatkan dan mngndalikan egala kekuatan yang melintasinya.

F. Wawasan Nusantara Dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
1. kebulatan daerah/wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bangsa Indonsia
2. Keanekaragaman suku, budaya dan bahasa daerah serta agama yang di anutnya terdapat dalam kesatuan bangsa Indonesia
3. Secara psikologs, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama
4. Pancasila merupakan falsafah dan ideoloi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing kearah tujuan dan cita-cita yang sama
5. kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional
6. seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional
7. bangsa Indonsia bersma bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1. kekayaan diwilayah nusantara, baik potensial maupun fektif adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan wilayah Indonesia secara menyeluruh dan merata
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di sluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah asing-masing
3. kehidupan perekonomian di seluruh wilayh nusantara di selenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
1. Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa
2. Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang enggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak meolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai bangsa sendiri dan hasil dapat dinikmati.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai atu kesatuan pertahanan Nasional
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakkatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
2. Tiap – tiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

1. Wilayah RI cukup luas
a. Memiliki ribuan pulau
b. Dikelilingi oleh laut dan 2 benua
c. Penduduk cukup padat
d. Suku yang banyak, adat istiadat dan bahasa yang beragam.
Dari keterangan diatas terdapat keunutngan dan kerugian bagi NKRI

a. Keuntungan
1. Memiliki ribuan pulau
Indonesia memiliki 17500 buah pulau yang antara lain 5 (lima) buah pulau besar yaitu : Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (papua) dan ditambah 11.808 pulau – pulau kecil yang belum diberi namanya. Dari sekian banyaknya pulau, memiliki kekayaan alam yang berbeda – beda baik barang tambang maupun flora dan faunanya semakin banyak maka semakin luas negara Indonesia.
2. Dikelilingi oleh laut dan 2 benua
a. Wilayah indonesia dikelilingi oleh laut dan didalamnya laut tersebut banyak terdapat hasil laut yang dapat dimamfaatkan oleh bangsa dan negara, seperti : Ikan, Mutiara, dan lain sebagainya.
b. Banyaknya terdapat pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan ekonomi.
c. Indonesia terletak antara 2 benua yang berpengaruh terhadap keadaan geografi sehingga indonesia memiliki keaneka ragaman flora dan fauna.
d. Indonesia merupakan salah satu tempat jalur perdagangan dan pelayaran yang sangat ramai dikunjungi seperti sabang, (NAD) dan Batam (Kepulauan Riau)

3. Penduduk Cukup Padat
Padatnya penduduk di Indonesia dapat dimamfaatkan untuk tenaga kerja, misalnya dengan cara mentransmigrasikan mereka dari tempat yang padat penduduknya ketempat yang jarang penduduknya.

4. Suku yang banyak, adat istiadat dan bahasa yang beragam
Dengan banyaknya suku sehingga melahirkan adat bahasa yang beragam, serta melahirkan tradisi, kebudayaan, kesenian, yang banyak dan berbeda – beda. Nampak perbuadaan lahiriah antara orang jawa dan orang batak, atau orang manado dan orang irian. Baik dalam hal penampilan pribadi maupun dalam hubungan berkelompok (bermasyarakat). Sehingga mampu menarik perhatian wisatawan baik dari lokal maupun mancanegara. Dengan demikian, semakin banyaknya wisatawan macangara masuk, maka semakin bertambah pula kas atau devisa negara (Indonesia).



b. Kerugian
1. Memiliki ribuan pulau
Dengan banyaknya pualau di Indonesia maka semakin luas juga wilayah Indonesia, tetapi apabila suatu pulau tersebut tidak diperhatikan atau dijaga maka pulau tersebut akan mudah diambil alihkan oleh negara lain. Seperti pulau Sipadan yang diambil alih oleh negara Malaysia.

2. Dikelilingi oleh laut dan 2 benua
Indonesia terletak pada posisi silang yang sangat strategis serta dikelilingi oleh laut yang sangat luas. Apabila laut tersebut tidak ada penjagaan yang ketat, atau optimal, maka akan mudah masuk bangsa asing kewilayah Indonesia dangan cara Ilegal serta banyaknya terjadi penyebaran barang Ilegal dan banyak juga terdapat pada kriminalitas.
3. Penduduk cukup padat
Padat penduduk juga dapat mengakibatkan banyaknya pengangguran dan kesenjangan sosial yang sangat tinggi.
4. Suku yang banyak, adat istiadat dan bahasa yang beragam.
Dengan banyaknya suku, adat dan bahasa yang beragam juga dapat mengakibatkan perpecahan yang didasari oleh perbedaaan pendapat, serta dapat terjadi pertkaian antara mereka.

KETAHANAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Kehidupan bangsa Negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam maupun luar negeri, yang hamper-hampir membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Dengan demikian kondisi hidup nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan ideal pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional wawasan nusantara, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang dimiliki dengan semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara kesatuan RI.

B. PENGERTIAN LANDASAN AZAS DAN CIRI KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehiupan nasional terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung makna kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

a. Azas Ketahanan Nasional
Azas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari alamiah yang tersusun berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara, yang terdiri dari:
1. Azas kesejahteraan dan keamanan
2. Azas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Azas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Azas kekeluargaan
b. Ciri-ciri ketahanan nasional
1. Merupakan kepentingan atau prasarat utama bagi Negara
2. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
3. ketahanan nasional tidak hanya diwujudkan dalam daya tahan dan keuletan bangsa, tetapi juga sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan
4. Didasarkan pada ajaran ASTAGARTA, delapan gatra kehidupan nasional
5. Wawasan nasional mengarahkan ketahanan nasional

c. Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan ketahanan nasional yang memiliki daya bendung dan daya tangkal yang tertinggi dalam menghadapi kemungkinan ancaman dari luar membutuhkan anggaran yang sangat besar, dan kita juga dihadapkan kepada berbagai keterbatasan dengan mengacu pada Negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi, yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi. Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan hankamneg ini meliputi:
1. Perlawanan bersenjata TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial, yaitu Polri dan Ratih yang fungsinya sebagai Wanra
2. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas ratih yang berfungsi sebagai Tibun, Linra, Kamra dan Linmas
3. komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai bidang profesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan lainnya.

d. Pembinaan Ketahanan Nasional
Konsepsi Hankam perlu mengacu pada konsep wawasan nusantara dimana hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut, udara dan darat, termasuk pulau-pulau kecil dan besar. Kekuatan hankam perlu mengantisipasi prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan IPTEK militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkaunya jauh.
Kedaulatan RI yang duapertiga wilayahnya terdiri dari laut menempatkan laut dan udara di atasnya sebagai mandala perang yang pertama kali terancam karena keduanya merupakan initial point untuk memasuki kedaulatan RI di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena indonesia merupakan negara kepulauan. Dengan demikian kekuatan Hankam masa perlu diarahkan ke pembangunan kekuatan secara profesional dan seimbang antara unsur utama kekuatan pertahanan yaitu: TNI AD, TNI AL, dan TNI AU serta unsur keamanan, yaitu: POLRI, pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur, termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Dengan demikian ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.

PENGARUH ERA GLOBALISASI TERHADAP
KETAHANAN NASIONAL

Wujud pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat. Kondisi ini mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Era globalisasi juga dapat mempengaruhi HANKAM. Karena semakin maju suatu negara maka Hankam suatu negara tersebut harus ditingkatkan atau diperketat. Apabila negara indonesia tidak memperlihatkan hal tersebut maka kehidupan negara indonesia akan semakin memburuk dan hancur. Karena era globalisasi merupakan perubahan secara keseluruhan, maka dari itu kita harus mempertahankan dan memperketat hankam.


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. PENGERTIAN DAN LANDASAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

1. Pengertian Politik
Kata “politik” secara epistimologis berasal dari bahasa Yunani “politeia” yang akar katanya adalah polis, yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia yang berarti urusan. Politik merupakan suatu rangkaian atas prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan erat dan timbal balik, politik memberi asas, jalan, arah dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan. Kebijakan umum yang menyangkut peraturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Juga merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh. Bagaimana mempertahankan, dan bagaimana melaksanakannya
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirnya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula. Sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian dana/nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting. Politik membicara bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.


2. Pengertian Strategi
Stategi berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Van Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adlaah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Pengertian Polstranas
Polstranas adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara menyeluruh kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang detetapkan oleh politik nasional

4. Landasan Polstranas
Landasan dalam manajemen nasional ini sangat penting artinya sebagai dasar kerangka acuan dalam menyusun polstranas, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa indonesia.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila dan UUD 1945.


B. DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kraton/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasarnya demokrasi berarti “rakyat berkuasa” “government of rule by the people”. Demokrasi juga diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh dan untuk rakyat. Apabila pengertian dasar ini digunakan adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok aliran yang bertentangan. Terdapat perbedaan fundamental antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada rule of law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasarkan pada komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak terbatas kekuasaannya (mochtsstaat) yang bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok aliran komunisme sesungguhnya bertentangan dengan makna dasar demokrasi itu sendiri.
Bentuk demokrasi klasik terdapat di Yunani kuno pada abad ke IV sampai ke III S.M dalam lingkup negara kota (city state: polis). Sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung. Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi berupa demokrasi perwakilan. Demokrasi modern mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad XV dan abad ke XVI, namun dia mencapai wujud konkrit baru pada akhir abad ke XVI. Komisi internasional ahli hukum dalam konferensinya di bangkok tahun 1963 merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggaraan pemerintahan yang demokrasi di bawah Rule of Law sebagai berikut:
a. Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
e. Kebebasan berserikat dan beroposisi
f. PKN

1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Masalah pokok yang dihadapi bangsa indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pada adat dan budaya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode:
a. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa sekarang ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendur dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan
b. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial politik semakin meluas.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin.
d. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perkembangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.


C. HAM

1. Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak asasi meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada dirinya manusia dan tidak dapat diganggu-gugat oleh orang lain. HAM pada hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Allah yang maha esa. Sebagaimana tercantum dalam pembukaan HAM menurut ketetapan MPR No. XVII/MPR/1988. Bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai anugerah Allah yang maha esa. Begitu juga setelah Indonesia mengalami reformasi, HAM diatur dan dijamin dalam UU RI No. 39 tahun 1999.
Perang dunia-I dan II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebar ketakutan dan rasa tidak aman dan lingkungan di kalangan umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D. Roosevelt didepan kongres AS menyatakan The Four Freedom yang isinya sebagai berikut:
1. Kebebasan bicara
2. Kebebasan beragama
3. Kebebasan dan kekuatan
4. Kebebasan dan kemerdekaan

2. Ruang Lingkup HAM
a. Hak asasi pribadi (personal rights) misalnya hak kemerdekaan memeluk agama beribadah menurut agama, berpartai/organisasi
b. Hak asasi dari segi ekonomi atau harta milik (property rights) ialah hak dan kebebasan untuk memiliki sesuatu
c. Hak asasi atau mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan
d. Hak asasi politik yang berwujud hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai warganegara sederajat
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan berwujud pengakuan kebebasan untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran
f. Hak asasi untuk mendapat pengakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum

Sejak kemerdekaan Tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga UUD dalam 4 periode, yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku konstitusi RIS
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950
d. Periode 5 Juli1959 sampai sekarang berlaku kembali UUD 1945

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 29 C
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun negara


D. OTONOMI DAERAH
UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud Polstranas secara teoritis telah memberikan 2 bentuk otonomi kepada 2 daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Kensekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.
Perbedaan UU lama dan baru:
1. UU lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
2. UU baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat

UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).

E. BELA NEGARA
Perkembangan Bela Negara melalui beberapa periode, yaitu:
1. Tahun 1945, sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
2. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi pada periode lama. Bentuk yang dihadapinya adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedangkan pada periode baru dan reformasi, bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan Bela Negara pun berbeda.

10.1.09

A Mission in The Early Morning

Well, thank for giving me a chance to share my story. I do not know that I can tell it orderly or not, but I try to give you my best.
My name is Abdul Ghaffar, my friends in gank call me abeel as their familiar name. I have some closely friends since senior high school. We are all seven in gank, we chatting and speaking around the bush every time and everywhere we meet, so that it makes us engaged each other.
Okay, we leave the session and let’s start the story.
It happened in the last idul fitri 2008. It was about in the third or fourth day; actually I forgot the time.
My phone was ringing in the afternoon, I knew it from Djoe. He told me that our friend –Agus- will come back from Jakarta to Banda Aceh. The plane will arrive about 07.30 p.m in St. Iskandar Muda Airport. So we prepared ourselves to picked him up from there.
It took a long time to be there from banda aceh, so we decided to go there as soon as possible. “OK Bro!”, I replied. And then I sent a message to Anton and told it as Djoe was said to me. Oh yea, Anton is also one of the member of our gank. In a minute, Anton replied that he can go with us.
In thirty minutes, Anton and I, arrived in Djoe’s house and than we start our journey to pick our friend up.
On the way, maghrib time was come, we just reached only about a half way, so we prayed first in the nearest masjid.
20 minutes later, we had been there, and suddenly the phone range. It was from Agus. He inform us that the plane can not arrive on time, because it was some problems with the lights in one airport in Sumatra, so the plane must turn back to Jakarta and change the arrival time to 02.00 a.m. and he apologized us of that.
Ya Allah…how can it be…we ‘cried’, but in one side alhamdulillah there is no problem with him and in the other side we disappoint, because our journey felt as in pain. But it is ok we said, and at the time, we had dinner and take a rest in the mushalla of the airport.
The situation at the night was so quiet; there was no one who called as satpam of security traveling around the air port. The security was low, I said. How can it be? Well, actually it is an international airport, isn’t it?
Haha, I remember that is the fact in our country, every thing goes easier. Many people have an easy going style in work. Can you imagine that there was no any water in the closet whet you have to pie in the night? Or even to take wudhu?
Masya Allah, Anton shout!
Shortly, we took a rest in the mushalla until 02.00 a.m, and then Agus said that he had just arrived, and waited for us.
We got agus several minutes later, and we went home. We laughed widely on the way we go home and tell our experiences in the airport to agus.
Agus replied: yea, it’s our lovely country man! You will see what you never see.